Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak

Rp3.500.000

Category:

Description

Deskripsi & Cakupan Teknis:

Membantu wajib pajak (terutama UMKM atau perusahaan yang sedang mengalami rugi fiskal) untuk mengajukan permohonan pembebasan pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga (seperti SKB PPh Pasal 22 Impor atau PPh Pasal 23).

Output: Surat Keterangan Bebas (SKB) resmi yang diterbitkan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) mitra.

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak”

Your email address will not be published. Required fields are marked *