Penyusunan & Pelaporan SPT Masa

Rp2.000.000

Category:

Description

Deskripsi Lengkap & Cakupan Teknis:

Layanan ini mencakup pengelolaan kewajiban pajak bulanan perusahaan, baik yang bersifat pemotongan/pemungutan (Withholding Tax) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tim kami akan melakukan klasifikasi objek pajak, menghitung besaran pajak, membuat kode billing, hingga mengeksekusi pelaporan melalui aplikasi resmi DJP (seperti e-Faktur dan e-Bupot Unifikasi).

Komponen Pajak yang Dikelola:

  • PPh Pasal 21/26: Pemotongan pajak atas gaji, tunjangan, dan honorarium karyawan domestik maupun ekspatriat.

  • PPh Pasal 23/26: Pemotongan atas transaksi jasa, sewa (selain tanah/bangunan), royalti, dan dividen.

  • PPh Final Pasal 4 ayat (2): Pajak atas sewa tanah/bangunan, jasa konstruksi, dan pengalihan hak.

  • PPh Pasal 22: Pemungutan pajak atas aktivitas impor atau penyerahan barang tertentu.

  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Rekonsiliasi Pajak Keluaran dan Pajak Masukan untuk menghitung PPN Kurang/Lebih Bayar setiap bulan.

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Penyusunan & Pelaporan SPT Masa”

Your email address will not be published. Required fields are marked *