Description
Deskripsi Lengkap & Cakupan Teknis:
Layanan ini mencakup pengelolaan kewajiban pajak bulanan perusahaan, baik yang bersifat pemotongan/pemungutan (Withholding Tax) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tim kami akan melakukan klasifikasi objek pajak, menghitung besaran pajak, membuat kode billing, hingga mengeksekusi pelaporan melalui aplikasi resmi DJP (seperti e-Faktur dan e-Bupot Unifikasi).
Komponen Pajak yang Dikelola:
-
PPh Pasal 21/26: Pemotongan pajak atas gaji, tunjangan, dan honorarium karyawan domestik maupun ekspatriat.
-
PPh Pasal 23/26: Pemotongan atas transaksi jasa, sewa (selain tanah/bangunan), royalti, dan dividen.
-
PPh Final Pasal 4 ayat (2): Pajak atas sewa tanah/bangunan, jasa konstruksi, dan pengalihan hak.
-
PPh Pasal 22: Pemungutan pajak atas aktivitas impor atau penyerahan barang tertentu.
-
PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Rekonsiliasi Pajak Keluaran dan Pajak Masukan untuk menghitung PPN Kurang/Lebih Bayar setiap bulan.




Reviews
There are no reviews yet.